KETUA PEMUDA DUSUN MAWU DALAM MENGECAM KERAS ATAS PENGGELAPAN UANG NASABAH OLEH UPC PEGADAIAN KECEMATAN AMBALAWI
Ketua Pemuda Dusun Mawu Dalam, Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Saudara Sunandi : dengan ini menyampaikan pernyataan sikap secara tegas, keras, dan tanpa kompromi atas dugaan skandal penggelapan dana nasabah yang terjadi di lingkungan UPC Pegadaian Ambalawi.
Kasus ini bermula dari aktivitas gadai emas milik masyarakat yang dihimpun melalui agen Desa Mawu, saudari Listiani. Dalam praktiknya, emas milik warga yang telah diserahkan dan diproses melalui sistem Pegadaian seharusnya menghasilkan pencairan dana yang menjadi hak sah pihak penggadai. Namun fakta yang terjadi justru sangat memprihatinkan.
Dana hasil gadai tersebut diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum kasir Pegadaian, saudara Wahyudi, ke rekening pihak lain, yakni saudari Julfar selaku agen Desa Nipa. Pengalihan ini dilakukan tanpa persetujuan, tanpa surat kuasa, dan tanpa dasar hukum yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap SOP dan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.
Akibat dari tindakan tersebut, sebanyak 28 orang nasabah menjadi korban. Total emas yang digadaikan mencapai kurang lebih 483 gram, dengan nilai jika diuangkan mencapai lebih dari Rp800 juta. Ini bukan hanya angka, tetapi jerih payah masyarakat yang dirampas haknya.
Lebih ironis lagi, saudari Listiani yang berperan sebagai agen justru ditempatkan dalam posisi yang dirugikan dan berpotensi dipersalahkan. Padahal, dari fakta yang ada, ia bukan penerima manfaat utama, melainkan pihak yang turut menjadi korban dalam rangkaian peristiwa ini.
Kami juga mengecam keras narasi liar yang dibangun oleh saudari Julfar di media lain yang cenderung menyesatkan dan merupakan bentuk pembohongan publik. Upaya menggiring opini untuk menutupi fakta tidak dapat dibenarkan dan justru memperjelas adanya itikad tidak baik.
Atas dasar itu, kami menyatakan sikap:
Mendesak UPC Pegadaian Ambalawi untuk segera mengganti seluruh kerugian 28 nasabah tanpa pengecualian, termasuk kerugian yang dialami oleh agen Desa Mawu, saudari Listiani.
Mendesak pemecatan terhadap saudara Wahyudi sebagai kasir Pegadaian karena diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan.
Mendesak pemecatan terhadap saudari Julfar sebagai agen Desa Nipa karena diduga telah menguasai dana nasabah secara tidak sah.
Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Kami tegaskan, ini bukan persoalan kecil dan tidak boleh diselesaikan secara diam-diam. Ini menyangkut kepercayaan publik, keadilan masyarakat, dan integritas lembaga negara. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan nasabah di masa depan.
Pemuda Dusun Mawu akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh hak masyarakat dikembalikan dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Comments
Post a Comment