SEMMI CABANG BIMA KUTUK PENYIDIK POLSEK WERA YANG MENCEDERAI HAK TANAH MASYARAKAT NANGA WERA.

SEMMI Cabang Bima Mengutuk Keras Tindakan Penyidik Polsek Wera IPTU Gulam Muslim, S.H. yang Menindas dan Mengkriminalisasi Warga Nanga wera
Bima, 6 Juni 2025 — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima dengan tegas mengutuk dan mengecam keras tindakan IPTU Gulam Muslim, S.H., penyidik Polsek Wera, yang dengan arogan dan tidak profesional telah melakukan kriminalisasi terhadap warga bernama Halimah, pemilik tanah yang dipermasalahkan, dalam kasus jual beli tanah dengan pembeli bernama Irawan.

Ketua SEMMI Cabang Bima, Bung Irul Ambalawi, menyatakan bahwa perilaku penyidik tersebut adalah bukti nyata dari penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum yang justru melindungi kepentingan oknum tertentu, bukan keadilan rakyat kecil.

“Kami mengecam keras tindakan IPTU Gulam Muslim yang dengan sengaja memaksakan proses hukum tanpa dasar yang kuat, mengkriminalisasi Ibu Halimah yang berusaha membela haknya atas tanahnya sendiri. Ini adalah bentuk kezaliman dan penindasan yang tidak bisa kami toleransi,” tegas Bung Irul.

SEMMI Cabang Bima menegaskan fakta-fakta yang mendukung pembelaan Ibu Halimah:

Surat jual beli tanah tersebut belum lengkap secara administrasi, belum ada tanda tangan saksi dan kepala desa.

Harga tanah yang tercantum dalam surat berubah tanpa sepengetahuan Halimah, yang berhak atas tanah tersebut.

Irawan, pembeli, telah menolak pengembalian uang sebesar Rp10 juta, yang hingga kini masih dipegang aparat desa sebagai bentuk tanggung jawab.

Bukannya mencari keadilan, IPTU Gulam Muslim malah menjadi alat kekuasaan yang menindas dan mengintimidasi warga.

“Ini bukan sekadar kasus perdata biasa, tapi sudah menjadi bukti betapa aparat kepolisian di Polsek Wera diperalat untuk melayani kepentingan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan rakyat kecil. SEMMI tidak akan diam melihat kezaliman ini,” lanjut Bung Irul.

SEMMI Cabang Bima menuntut:

Kapolres Bima Kota dan Propam Polda NTB segera memanggil dan memeriksa IPTU Gulam Muslim, S.H. atas tindakan sewenang-wenang ini.

Menghentikan proses pidana terhadap Ibu Halimah dan mengembalikan kasus ini ke ranah perdata yang semestinya.

Memberikan perlindungan hukum penuh kepada Ibu Halimah dan warga lain yang menjadi korban kriminalisasi.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari institusi kepolisian, SEMMI Cabang Bima siap mengorganisir aksi massa besar-besaran dan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM serta Kompolnas sebagai bentuk perjuangan melawan tirani hukum yang tidak adil,” tegas Bung Irul mengakhiri.

Comments

Popular posts from this blog

ANTARA PENDIDIKAN DAN KESEJAHTERAAN : DIKOTOMI YANG KELIRU DALAM MEMBANGUN BANGSA

“Antara Menjaga Hutan dan Menghidupi Keluarga: Jejak Pembabakan Alam, Kesadaran Warga, dan Tanggung Jawab Negara”

KETUA PEMUDA DUSUN MAWU DALAM MENGECAM KERAS ATAS PENGGELAPAN UANG NASABAH OLEH UPC PEGADAIAN KECEMATAN AMBALAWI